reformasiindonesia.com – Kota Surabaya – Pada Realisasi anggaran dana bos SMKN 12 Surabaya diduga digelembungkan pada beberapa komponen, 3 oknum pejabat menjadi dalang dalam upaya Konspirasi pada tahun 2023 – 2024.
Pasalnya menurut informasi dari berbagai sumber yang dapat dipercaya bahwa: Anggaran bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD,salah satu anggaran dana BOS dan BPOPP yang diterima di oleh SMKN 12 Surabaya pada tahun 2023 2024 milyaran rupiah dan sungguh sangat fantastis jumlahnya.
Sebab anggaran Dana Bos Tahun 2023-2024 yang diterima oleh Cone selaku kepala sekolah Sebesar Rp 8.255.410.000, dalam penggunaan belanja ada beberapa komponen yang diragukan kebenarannya, seperti pada komponen :
a. Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah). (Rp 3.070.562.350)
Apa yang dirawat pada tahun 2023-2024 pada sekolah ini, sehingga menghabiskan dana 3 milyar lebih..?,
Sedangkan yang dapat dianggarkan dari dana bos hanya perawatan ringan saja.
b. (Pembayaran Honor).
Berapa orang guru PPPK dan kapan terakhir mereka mendapatkan SK PPPK, bulan berapa di tahun 2024..?
Mengapa anggaran dana pada tahap satu dan dua tahun 2024 hanya selisih sekitar, 15 jutaan saja..?
Perawatan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023. (Rp 1.551.088.550)
Perawatan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024. (Rp 1.519.473.800)
Total (Rp 3.070.562.350)
Dana sebesar ini, sudah bisa membuat 10 ruang kelas baru (RKB).
Tanggapan/jawaban bapak Kepala Sekolah Cone Kustarto Arifin, Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dapat memberikan hak jawab sesuai rekapitulasi penggunaan dana bos pada tahun 2023-2024, guna pemberitaan yang berimbang.
Kepada kejati (Kejaksaan tinggi) Jawa timur dan Aph Agar dapat segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah, Bendahara bos dan Ketua Komite, serta siapa saja yang terlibat tanpa tebang pilih, untuk memberikan efek jera agar hal serupa tidak menular ke sekolah lain.
Hal ini mengacu pada.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan hak bagi setiap orang untuk memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi melalui berbagai saluran. Undang-undang ini juga mengatur kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Red & TIM