Di duga Hi. Kemari S.H., MH. Ketua Komisi 3 Lampung Timur dr Partai Golkar, telah menikmati hasil dari pungutan liar sebesar 15% dengan jumlah 5,4 M dari UGR an tahap ke 2 dan 3 (tgl 12-13 desember 2024 dan 27 desember 2024)

Uncategorized20 Dilihat
banner 468x60

reformasiindonesia.com, Lampung Timur – Sangat miris Hi. Kemari, S.H., M.H. ketua komisi 3 DPRD Lampung timur diduga menjadi otak pelaku pungutan liar 15% dengan modus mengeluarkan surat kuasa subtitusi tertanggal 1 Agustus 2024 kepada beberapa orang yaitu: Wiwit Fauzan, S.H., Meswanto, S.H., Murtadho, S.H. dan Rofiqun Najib, S.H. & Rekan.

Salah satu isi surat kuasa subtitusi yang di keluarkan oleh Hi. Kemari yaitu: menerima succes fee atau legal fee dari para klien pemberi kuasa pada nomor rekening Bank BRI: 5707-01-056569-53-6 atas nama Wiwit Fauzan.

banner 336x280

Hal ini dibenarkan oleh Bayu Teguh Pranoto sebagai Managing partner pada kantor hukum bayu teguh pranoto

“Pencairan tahap 2 dan tahap 3 hampir 80% lebih diduga di ambil oleh para penerima surat kuasa subtitusi yang di keluarkan oleh Hi.Kemari, ucapanya.

Dan dugaan ini juga di benarkan dengan laporan polisi oleh salah satu warga yang berinisial AS dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024.

Isi uraian singkat kejadian yaitu:

Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 09.30 wib telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban di desa Trimulyo kec. Sekampung kab. Lamtim…………………

pada hari sabtu tanggal 14 November 2024 sekira nya pukul 09:00 wib, ketika saya sedang berada dirumah di desa Trimulyo kec. Sekampung kab. Lampung Timur, saat itu datang kerumah saya 4 (empat) orang yang yang saya ketahui bernama sdr. Sukirdi dan sdr. Dwi Stefanus namun 2 (dua) orang lainnya tidak saya kenal. Kemudian sdr. Dwi berkat kepada saya bahwa akan menggambil uang kesepakatan sesuai dengan sukses fee sekira nya 15% selanjutnya saya menjelaskan kepada orang tersebut bahwa dalam kesepakatan tersebut tercantum nama sdr. Dwi Pujo dan sdr. Kemari, sehingga saya merasa ragu dengan kehadiran sdr. Sukirdi dan teman temannya tersebut yang mengaku bahwa mereka dapat mengambil uang sukses fee UGR tanah eks kawasan tersebut, namun sdr. Dwi Stefanus mengatakan bahwa untuk pengambilan fee 15% UGR tersebut dibagi 2 wilayah dimana wilayah desa Trimulyo diambil oleh sdr. Dwi Stefanus sedangkan wilayah desa Mekarmulyo diambil oleh sdr. Dwi Pujo, dikarenakan sepengetahuan saya bahwa sdr. Dwi Stefanus tersebut merupakan orangnya (kepercayaan) sdr. Kemari. Namun dengan alasan tersebut saya merasa yakin dan percaya sehingga bersedia memberikan uang fee kepeda sdr. Dwi Stefanus dan teman temannya sebesar Rp. 27.000.00, (dua puluh tujuh juta rupiah) melalui ATM Bank BRI saya dengan transfer ke rekening BRI an. ISTIQOMAH dimana alat transfer tersebut telah disiapkan oleh mereka. Adapun kerugian yang saya alami yakni kurang lebih sekira Rp. 27.000.00, (dua puluh tujuh juta rupiah).

Atas kejadian tersebut saya melaporkan ke Polsek Sekampung untuk di tindak lanjuti.

Hal ini sungguh sangat di sayangkan apabila Hi. Kemari sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Timur dari partai Golkar benar benar menjadi otak pelaku pungutan liar 15% yang telah merugikan masyarakat yang terdampak penggusuran tanah.

Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dapat menindaklanjuti dugaan tersebut agar tidak merugikan masyarakat lainnya yang terdampak penggusuran tanah di kabupaten lampung timur.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *