reformasiindonesia.com, Lampung Timur – Walaupun sudah menjadi ketua komisi tiga DPRD kabupaten lampung timur H. KEMARI, S.H.,M.H. masih menjalankan kegiatan nya sebagai advokat sampai saat ini.
Hal ini di buktikan dengan papan nama kantor hukum Hi. KEMARI, S.H.,M.H. & REKAN yang masih terpampang di sebuah ruko yang beralamat di jalan raya sekampung, desa sumbergede, kecamatan sekampung, kabupaten lampung timur. Tentu hal ini telah melanggar Undang Undang nomor: 18 tahun 2003 tentang advokat, pada pasal 20 ayat (3) dinyatakan bahwa advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Serta hal ini di kuatkan dengan adanya pernyataan dari Bayu Teguh Pranoto yang memberikan surat kuasa dari warga melalui kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partner yang di tanda tangani oleh H. KEMARI, S.H.,M.H. pada tanggal 7 Februari 2024 yang lalu.
Dijelaskan, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan surat kuasa khusus nomor: 7.9/BTP-SK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024, diketahui H. Kemari, S.H., M.H. menjadi salah satu penerima kuasa dari ratusan warga yang berdomisili pada beberapa desa di wilayah terdampak pembangunan Bendungan Margatiga, seperti Desa Trisinar, Mekar Mulyo, dan Trimulyo.
H. KEMARI, S.H.,M.H. juga telah mendapatkan jasa/imbalan (honorarium) sebagai advokat dari kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partner, “jasa advokat pak Kemari sebagian sudah saya berikan senilai 200 juta, saya perintahkan kepada pak Dwi Pujo Prayitno selaku konsultan hukum untuk Mentransfer ke rekening yang di berikan oleh pak Kemari dengan No rekening: 5707-01-056569-53-6 atas nama WIWIT FAUZAN selaku bendahara kantor hukum pak kemari, dan sebagian lagi saya suruh pak Kemari untuk datang ke rumah saya” Ucap Bayu Teguh Pranoto.
Menurut pasal 50 Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pada huruf I menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bersedia untuk tidak berpraktik menjadi akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Tentu sudah sangat jelas dugaan yang telah di lakukan H.KEMARI, S.H.,M.H. adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal dan diduga kesalahan yang di lakukan nya itu adalah sebuah kesengajaan.
Kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur agar segera memanggil H. KEMARI, S.H.,M.H. agar virus serupa tidak menular, dan kepada ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung untuk memberikan statement terkait dugaan yang menimpa salah satu anggota nya tersebut.
(Red+Tim)