reformasiindonesia.com, Nganjuk – Walaupun sudah ada pengawasan serta audit dari pihak pihak terkait, namun tetap ada celah untuk mengelabui mereka, dengan berbagai macam modus yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa pengguna anggaran tersebut.
Seperti yang terjadi di SMKN 1 GONDANG, menurut informasi data yang dapat dipercaya, Rp 11.231.332.348,. dana bos yang diterima dari tahun 2020 sampai 2024, dalam rekapitulasi realisasi Penggunaan dana ada beberapa komponen yang diduga diragukan kebenarannya.
Seperti dalam kegiatan pada komponen:
Pada tahun 2020 dan 2021 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 4.344.050.000,. komponen yang diduga di mark-up anggaranya yaitu. komponen nomor (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar Rp 1.943.387.780,.
Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring, sehingga dana yg dianggarkan di SMKN 1 GONDANG hingga 1,9 Milyar lebih diduga fiktif.
Komponen nomor (5) Administrasi kegiatan sekolah dari tahun 2022 sampai 2024 sebesar Rp 918.466.602,. Setiap tahap selalu di anggarkan dan nilai nya besar.
Komponen nomor (8) Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah dari tahun 2022 Sampai 2024 sebesar Rp 1.255.371.750,. Dana sebesar ini tentu bukan lagi untuk perawatan ringan akan tetapi sudah bisa untuk membuat Ruang Kelas Baru (RKB).
Komponen nomor (11) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, pada tahun 2022 – 2023 sebesar Rp 1.206.062.020,.
Anggaran keempat komponen tersebut diduga digelembungkan, oleh oknum kepsek dan beberapa stafnya, untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi, Kepala sekolah SMKN 1 GONDANG, melalui pesan/telepon WhatsApp dengan nomor: +62 813-353X-XXXX, baru baru ini, Tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.
Kepada dinas terkait, Inspektorat, BPK dan APH agar dapat mengaudit, memanggil oknum yang terlibat, pada dugaan korupsi dana bos dari tahun 2020 sampai 2024 di SMKN 1 GONDANG yang beralamatkan: JL. Sawahan, Gondang, 64451, Balong Rejo, Ngujung, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64451, guna untuk memberikan efek jera agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red)