Terseret Perkara Ganti Rugi Tanam Tumbuh Bendungan Marga Tiga, Ketua Komisi III DPRD Lamtim Jadi Saksi

Uncategorized24 Dilihat
banner 468x60

reformasiindonesia.com, Lampung Timur – Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Kemari hadir sebagai saksi perkara korupsi proyek PSN ganti rugi tanam tumbuh bendungan Marga Tiga Lampung Timur.

Kemari diduga menerima aliran dana ganti lahan tanam tumbuh.

banner 336x280

Politisi Partai Golkar itu dipanggil terkait dugaan menerima aliran dana tanam tumbuh proyek bendungan Marga Tiga Lampung Timur hingga merugikan keuangan negara Rp 43 miliar.

Ya, Kemari dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang terkait dugaan adanya aliran dana kepada dirinya.

Namun hal itu dibantah oleh Kemari. Menurutnya, dirinya kala itu masih sebagai advokat mendampingi kliennya saksi sukirdi sebagai pengacara.

Dirinya mengaku pernah bertemu di Kafe 24 Tejosari dengan terdakwa Okta, Alin Setiawan, dan saksi lainnya, namun dengan kapasitas sebagai pengacara mendampingi Sukirdi terkait adanya suatu permasalahan.

Di mana, Sukirdi didatangi beberapa kali oleh saksi Ilhamnudin dan meminta dana tanah uang di lahannya Sukirdi.

Sebagai pengacara mendampingi Sukirdi, ia hanya mendapat uang jasa senilai kurang lebih Rp 20 juta.

Kemari menuturkan, ia tidak pernah menerima aliran dana yang dituduhkan oleh Ilhamnudin.

Akan tetapi, klienya Sukirdi yang menyerahkan uang kepada Ilhamnudin senilai kurang lebih Rp 700 juta.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *