reformasiindonesia.com, Magetan – Walaupun sudah ada pengawasan serta audit dari pihak pihak terkait, namun tetap ada celah untuk mengelabui mereka, dengan berbagai macam modus yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa pengguna anggaran tersebut.
Seperti yang terjadi di SMPN 1 MAOSPATI, menurut informasi data yang dapat dipercaya, Rp 5.196.654.000,. dana bos yang diterima dari tahun 2020 sampai 2024, dalam rekapitulasi realisasi Penggunaan dana ada beberapa komponen yang diduga diragukan kebenarannya.
Seperti dalam kegiatan pada komponen:
Komponen nomor (1) Penerimaan peserta didik baru tahun 2024 sebesar Rp 30.783.500,. Setiap Tahap nya komponen ini selalu ada anggaran yang di keluarkan, seharusnya anggaran komponen ini hanya di anggarkan di tahap 1 saja.
Pada tahun 2020 dan 2021 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 1.999.934.000,. komponen yang diduga di mark-up anggaranya yaitu. komponen nomor (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar Rp 107.920.550,.
Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring, sehingga dana yg dianggarkan di SMPN 1 MAOSPATI hingga 100 juta lebih diduga fiktif.
Komponen nomor (5) Administrasi kegiatan sekolah dari tahun 2022 sampai 2024 sebesar Rp 965.614.935,. Setiap tahap selalu di anggarkan dan nilai nya besar.
Komponen nomor (8) Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah dari tahun 2022 Sampai 2024 sebesar Rp 415.790.265,. Dana sebesar ini tentu bukan lagi untuk perawatan ringan akan tetapi sudah bisa untuk membuat Ruang Kelas Baru (RKB).
Anggaran keempat komponen tersebut diduga digelembungkan, oleh oknum kepsek dan beberapa stafnya, untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi, Kepala sekolah SMPN 1 MAOSPATI, melalui pesan/telepon WhatsApp dengan nomor: +62 815-564X-XXXX, baru baru ini, Tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun, bahkan no WhatsApp di blokir.
Kepada dinas terkait, Inspektorat, BPK dan APH agar dapat mengaudit, memanggil oknum yang terlibat, pada dugaan korupsi dana bos dari tahun 2020 sampai 2024 di SMPN 1 MAOSPATI yang beralamatkan: Jl. Ronggo Prawirodirjo , Kraton, Kec. Maospati, Kab. Magetan Prov. Jawa Timur, guna untuk memberikan efek jera agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Tim)