“Ada Apa”.. Oknum Kepala SMKN 1 BANYUWANGI Ditanya Anggaran Dana BOS “Bungkam”

Uncategorized123 Dilihat
banner 468x60

reformasiindonesia.com – Banyuwangi – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 BANYUWANGI dari tahun 2023-2024 sebesar Rp 7.156.920.000,. diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di beberapa Komponen, oknum kepsek saat ditanya pilih “Bungkam”

Menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2023 Tahap 1 dan 2 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp Rp 3.567.280.000,.

banner 336x280

Ada beberapa komponen, diduga anggaranya tidak diyakini kebenarannya yaitu.

a. komponen Penerimaan peserta didik baru tahun 2023 sebesar Rp 62.990.000,.

b. komponen Administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 sebesar Rp 693.494.000,.

c. komponen Langganan daya dan jasa tahun 2023 sebesar Rp 443.532.250,.

d. komponen Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2023 sebesar Rp 384.830.600,.

e. komponen Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan tahun 2023 sebesar Rp 851.025.000,.

f. komponen Pembayaran honor tahun 2023 sebesar Rp 421.750.000,.

Dan tahun 2024 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 3.589.640.000,.

a. komponen Penerimaan peserta didik baru tahun 2024 sebesar Rp 62.095.000,.

b. komponen Administrasi kegiatan sekolah tahun 2024 sebesar Rp 684.307.900,.

c. komponen Langganan daya dan jasa tahun 2024 sebesar Rp 455.002.000,.

d. komponen Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2024 sebesar Rp 950.747.300,.

e. komponen Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB tahun 2024 sebesar Rp 413.150.000,.

f. komponen Pembayaran honor tahun 2024 sebesar Rp 546.260.000,.

Komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi kepala SMKN 1 BANYUWANGI, Mulyadi sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran melalui telepon/pesan WhatsApp pada hari Senin (5/5/2025), tidak merespon/bungkam, hal ini diduga bahwa kuasa pengguna anggaran tidak memahami juklak/juknis Bos, sehingga tidak ada transparansi terhadap masyarakat.

Tentunya ini menjadi PR Disdik Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pencerahan seperti apa seharusnya seorang kepala sekolah dan sebagai kuasa pengguna anggaran yang bersumber dari pemerintah.

Kami himbau Kepada Inspektorat dan BPK agar dapat segera mengaudit kembali penggunaan dana tersebut.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) supaya ikut serta memanggil pihak SMKN 1 BANYUWANGI yang terlibat terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2023-2024 di SMKN 1 BANYUWANGI yang beralamat : Jl. Wijaya Kusuma No.46, Mojopanggung, GIri, Lingkungan Cuking Rw., Mojopanggung, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68425

Diduga rugikan negara hingga ratusan juta, untuk menimbulkan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *