reformasiindonesia.com – Madiun – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK NEGERI 1 MEJAYAN KABUPATEN MADIUN tahun 2025 sebesar Rp 2.391.840.000 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.
Menurut informasi data dana BOS SMK NEGERI 1 MEJAYAN KABUPATEN MADIUN, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen yang masih memakai satuan rupiah selama 1 Tahun adalah:
Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 1.195.920.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 16.350.000
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 201.287.400
c. administrasi kegiatan sekolah Rp 469.936.000
d. langganan daya dan jasa Rp 179.081.800
e. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 139.450.350
f. pembayaran honor Rp 163.380.000
Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 1.195.920.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 249.750.000
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 23.830.438
c. administrasi kegiatan sekolah Rp 407.623.762
d. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 30.350.000
e. langganan daya dan jasa Rp 193.063.200
f. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 100.832.050
g. pembayaran honor Rp 159.330.000
guru honorer yang terdaftar di dapodik hanya 7 orang saja
Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMK NEGERI 1 MEJAYAN KABUPATEN MADIUN, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Tanggal 6 februari 2026, kepala SMK NEGERI 1 MEJAYAN KABUPATEN MADIUN membalas pesan, “Maaf saya sdh tdk lg ks, Bsru serah terima”
Kepada penegak hukum agar dapat menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana bos SMK NEGERI 1 MEJAYAN KABUPATEN MADIUN, agar virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.
(Tim)



















