reformasiindonesia.com – Kota Madiun – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMKN 1 MADIUN dari tahun 2024 – 2025 tahap 1 sebesar Rp 4.871.680.000,. diduga dikorupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di beberapa Komponen.
Menurut data yang dapat di percaya ada beberapa komponen, diduga anggaranya tidak diyakini kebenarannya yaitu.
1.Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2024 – 2025 tahap 1 sebesar Rp 479.230.975,.
2.Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan tahun 2024 – 2025 tahap 1 sebesar Rp 744.662.868,.
3.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahun 2024 – 2025 tahap 1 sebesar Rp 1.804.200,.
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 – 2025 tahap 1 sebesar Rp 1.980.632.766,.
5. Pembayaran honor tahap 1 tahun 2024 sebesar Rp 12.300.000,. tahap 2 tahun 2024 sebesar Rp 31.260.000,. tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 22.200.000,.
Berapa jumlah guru honorer yang mendapatkan SK PPPK di bulan Juli tahun 2024 dan tahun 2025? guru honorer yang terdaftar di dapodik hanya 1 orang saja
Komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepala SMKN 1 MADIUN Septa Krisdiyanto tanggal 15 DESEMBER 2025 mengatakan, “Saya baru mutasi mas. Terkait hal tsb Monggo tnya ke PPID Prov Jatim sebagai akuntabilitas publik. Krn semua data publik ke sana dan izin penggalian data one roof place. Matursuwun mas”
Ini menjadi PR besar bagi dinas pendidikan provinsi Jawa Timur untuk memberikan pencerahan kepada Septa Krisdiyanto selaku kuasa pengguna anggaran di SMKN 1 MADIUN dan kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
(Tim)



















