reformasiindonesia.com – Blitar – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 UDANAWU dari tahun 2025 sebesar Rp 4.243.590.000 Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 5 (Lima) Komponen yaitu, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta Perawatan sarana dan prasarana sekolah
Pasalnya menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2025 tahap 1 dan 2 SMKN 1 UDANAWU ini mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 4.243.590.000 pada realisasinya diduga anggaran yang di mark-up di komponen nomor 2, 3, 5, 6, dan 8 berikut ini uraian nya.
1. Komponen no (2) pengembangan perpustakaan tahun 2025 Rp 443.689.000 Buku apa yang dibelanjakan oleh sekolah dana ada tidak pojok baca di sekolah.
2. Komponen no (3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2025 Rp 756.323.400 apa saja yang di belanjakan untuk kegiatan tersebut.
3. Komponen no (5) administrasi kegiatan sekolah tahun 2025 Rp 869.776.400 kegiatan tersebut harus mengikuti juklak/juknis bos.
4. Komponen no (6) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahun 2025 Rp 69.800.000 berapa jumlah guru yang mengikuti kegiatan tersebut dan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan.
5. Komponen no(8) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2025 Rp 410.774.500
Dana pemeliharaan sarana prasarana sebesar itu bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang diatur pada juknis bos, untuk komponen Sarpras hanya perawatan ringan saja, sedang pun tidak boleh, akan tetapi di SMKN 1 UDANAWU ini menganggarkan dana selama 1 tahun, 400 juta lebih.
Lima komponen tersebut diduga hanya modus oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepala sekolah SMKN 1 UDANAWU Maryani tidak membalas membalas pesan.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada komentar apapun dari pihak sekolah.
(Tim)


















