“MIRIS”…. MILYARAN DANA BOS SMKN 5 SUKOHARJO DIDUGA JADI LAHAN BASAH BAGI OKNUM KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Uncategorized59 Dilihat
banner 468x60

reformasiindonesia.com – Sukoharjo – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah guna untuk menunjang kegiatan pendidikan, yang diberikan kepada satuan pendidikan dan dikelola dengan mengacu pada juklak/juknis yang berlaku dengan transparan dan akuntabel, akan tetapi tidak di SMKN 5 SUKOHARJO.

Pasalnya menurut informasi sumber data, SMKN 5 SUKOHARJO mendapatkan kucuran dana bos dari tahun 2023-2024 sebesar Rp 2.860.612.000,. dalan realisasi Penggunaannya ada beberapa komponen yang diduga tidak diyakini kebenarannya yaitu pada kegiatan:

banner 336x280

a.. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, Rp 796.660.533,.

b.. Perawatan sarana dan prasarana Sekolah, Rp 435.105.700,.

Beberapa komponen tersebut diduga modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dihubungi melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor +62 821-3583-XXXX Ari Kurniawati tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.

Tentunya hal ini menjadi PR Disdik Provinsi Jawa Tengah untuk segera memberikan pencerahan kepada Ida Rahmatiyah sebagai kepsek sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran, agar kedepan terkhusus SMKN 5 SUKOHARJO.

Kepada Inspektorat dan BPK agar dapat segera kembali meng-audit SMKN 5 SUKOHARJO secara terbuka serta hasilnya dapat diakses masyarakat sehingga penggunaan dana bos dari tahun 2023 sampai 2024 dapat transparan dan akuntabel.

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *