reformasiindonesia.com – Magelang – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah guna untuk menunjang kegiatan pendidikan, yang diberikan kepada satuan pendidikan dan dikelola dengan mengacu pada juklak/juknis yang berlaku dengan transparan dan akuntabel, akan tetapi tidak di SMKS MUHAMMADIYAH 2 MUNTILAN.
Pasalnya menurut informasi sumber data, SMKS MUHAMMADIYAH 2 MUNTILAN mendapatkan kucuran dana bos dari tahun 2023-2024 sebesar Rp 1.050.889.772,. dalan realisasi Penggunaannya ada beberapa komponen yang diduga tidak diyakini kebenarannya yaitu pada kegiatan:
a.. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, Rp 145.054.025,.
b.. Pembayaran honor, Rp 457.899.900,.
Beberapa komponen tersebut diduga modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dihubungi melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor +62 853-2901-XXXX Untung Supriyadi tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.
Tentunya hal ini menjadi PR Disdik Provinsi Jawa Tengah untuk segera memberikan pencerahan kepada Ida Rahmatiyah sebagai kepsek sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran, agar kedepan terkhusus SMKS MUHAMMADIYAH 2 MUNTILAN.
Kepada Inspektorat dan BPK agar dapat segera kembali meng-audit SMKS MUHAMMADIYAH 2 MUNTILAN secara terbuka serta hasilnya dapat diakses masyarakat sehingga penggunaan dana bos dari tahun 2023 sampai 2024 dapat transparan dan akuntabel.
(Tim)