Oknum Kepala SDN 1 TANJUNG HARAPAN Diduga Tidak Paham Juklak/juknis BOS Buku LKS Jadi Ajang Bisnis

Uncategorized126 Dilihat
banner 468x60

reformasiindonesia.com – Lampung Tengah – Kurangnya sosialisasi/pembinaan dari Dinas terkait., tentang larangan jual beli buku LKS dan keterbukaan informasi publik, Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di SD Negeri 1 Tanjung Harapan, Seputih Banyak. Meski sudah ada larangan resmi mengenai penjualan buku LKS, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung dan dilakukan melalui koperasi sekolah, Senin (8/12).

‎Beberapa wali murid mengungkapkan kepada tim investigasi, bahwa mereka setiap semester diwajibkan membeli buku LKS untuk anak-anaknya dengan harga mencapai Rp15.000 untuk setiap mata pelajaran, totalnya dapat mencapai 15 buku.

banner 336x280

‎Menurut wali murid, anak-anaknya bahkan sempat mengatakan bahwa kalau tidak membeli buku LKS, mereka tidak bisa belajar. Hal ini tentu membuat banyak orang tua terbebani.

‎Kepala SD Negeri 1 Tanjung Harapan I. G. Subandi, S.Pd., saat dikonfirmasi langsung membenarkan bahwa sekolah menjual buku LKS melalui koperasi sekolah. Ia beralasan bahwa buku LKS tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan belajar dan pengerjaan tugas/PR para murid.

‎Saat ditanya media tentang peraturan Kemendikbud dan kip, “Maaf mas saya tidak mengetahui tentang larangan tersebut, bahkan pengumuman penggunaan Dana Bantuan operasional Sekolah (Bos) 03 sd 05 semua sekolahan di kecamatan seputih banyak ini tidak ada yang memasang papan informasi bos”. tegasnya.

‎Sangat disayangkan, sebagai kepala sekolah, I.G. Subandi seharusnya mengetahui peraturan terkait larangan jual-beli LKS kepada murid dan Transparansi informasi penggunaan dana bos.

‎Padahal, Subandi sudah 4 tahun menjabat sebagai kepala sekolah dan sudah 2 tahun ini menjabat merangkap sebagai K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) di wilayah Seputih Banyak.

‎Pernyataan Subandi semakin menimbulkan tanda tanya besar, apakah pihak sekolah benar-benar tidak mengetahui aturan atau pura-pura tidak tahu?.. Padahal larangan penjualan buku LKS ini telah dijelaskan secara tegas dalam berbagai regulasi, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

‎Dalam Permendikbud dan PP Tahun 2019–2020 sangat jelas larangan bagi sekolah dan tenaga pendidik untuk menjual LKS dalam bentuk apapun kepada murid karena dapat menimbulkan beban biaya yang tidak seharusnya ditanggung wali murid.

Karena dalam rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos dari tahun 2023-2025 selalu dianggarkan untuk buku yang dipinjamkan kepada murid.

Pada tahun 2023 tahap 1 sebesar Rp 5.730.000, tahap 2 Rp 42.844.400.

Tahun 2024 tahap 1 Rp 14.061.500, tahap 2 Rp 13.950.000.

Tahun 2025 tahap 1 Rp 21.867.000.

‎Selain itu, muncul pula keprihatinan terkait kurangnya transparansi penggunaan dana BOS. Banyak sekolah di Seputih Banyak tidak memasang papan informasi penggunaan anggaran BOS sebagaimana diwajibkan, termasuk SD Negeri 1 Tanjung Harapan.

‎Minimnya keterbukaan ini menimbulkan dugaan bahwa banyak kepala sekolah tidak memahami aturan juklak dan juknis terkait pengelolaan dana BOS.

Diduga hal ini hanya akal akalan oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya untuk mengelabui masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

‎Kejadian yang terjadi di SD Negeri 1 Tanjung Harapan ini telah menambah daftar panjang persoalan pendidikan di Seputih Banyak, mulai dari penjualan buku LKS hingga minimnya transparansi anggaran sekolah.

‎Kondisi ini tentunya membutuhkan perhatian serius dari dinas pendidikan setempat demi terciptanya lingkungan pendidikan yang jujur, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *