PKBM JATILUHUR Diduga Mark Up Jumlah Murid dan Berpotensi Korupsi Dana BOP

Uncategorized189 Dilihat
banner 468x60

reformasiIndonesia.com – Madiun – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) JATILUHUR pendidikan non formal, disinyalir mark up jumlah murid dan berpotensi korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP), di ketahui PKBM JATILUHUR beralamat di Jl. Bagyo Saparno No. 110 RT 06 RW 02RT 6RW 2, Desa/Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Kec. Saradan, Kabupaten/Kota Kab. Madiun, Provinsi Prov. Jawa Timur Kode Pos 63155.

Ketika di konfirmasi tim media kepala PKBM JATILUHUR, memperlihatkan daftar hadir murid yang mengikuti pembelajaran dijenjang paket B dan C. kepala PKBM mengatakan kepada media kalau jumlah murid di PKBM JATILUHUR berjumlah kurang lebih 600 murid globalnya saja. Katanya kepada tim media, Kamis 10 April 2025.

banner 336x280

Menelisik dari hasil konformasi, jumlah data murid yang disampaikan kepala sekolah PKBM JATILUHUR berjumlah 600 itu, terbukti selisih murid menurut inforamsi data Dapodik berjumlah 42 murid sedangkan laporan Dapodik berjumlah 642 murid.

Kuat indikasi kepala sekolah PKBM JATILUHUR mark up jumlah murid apa lagi ketika tim media mempertanyakan daftar hadir murid, sang kepala sekolah hanya memperlihatkan daftar murid sejumlah 28 murid dan mengatakan ada beberapa murid yang sedang di luar kota ataupun provinsi kepada tim media.

Untuk pemberitaan yang akurat dan berimbang Pimpinan Redaksi media ini mencoba menghubungi kepala sekolah PKBM JATILUHUR, melalui pesan whatsapp tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.

“Kedepan tim media akan menggandeng LSM untuk investigasi ulang kebenaran data dan realisasi penggunaan dana BOP PKBM JATILUHUR, apa bila ada dugaan di temukan penyimpangan dana BOP di PKBM JATILUHUR. Kami tim media dan LSM akan melaporkan temuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Madiun.

(Bersambung)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *