reformasiindonesia.com – Kota Palembang – BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) adalah bantuan dana dari pemerintah untuk mendukung biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah seperti SD, SMP, SMA, MA, dan juga untuk PAUD. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, serta membiayai berbagai kegiatan operasional sekolah, yang dikelola secara transparan dan Akuntabel.
Namun bergolak belakang dengan yang terjadi di SMKN 2 Palembang.
Pasalnya pada saat media ini menyampaikan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Suparman selaku kepala sekolah sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran melalui nomor: 0812-784X-XXX, memberikan jawaban, “Jawaban dan hasil pemeriksaan ada tim auditor BPK dan ekspektorat.
Sementara menurut informasi data yang dihimpun tim media ini dari tahun 2023 – 2025 tahap 1 total dana yang diterima SMKN 2 Palembang adalah sebesar Rp 9.715.886.993,.
Pada realisasi yang dianggarkan oleh SMKN 2 Palembang ada beberapa komponen yang dipertanyakan seperti komponen:
a.. pengembangan perpustakaan
tahun 2023 tatap
1 Rp 250.698.209.
tahun 2024 tahap
1 Rp 253.370.500
2 Rp 20.420.000.
tahun 2025 tahap
1 Rp 226.606.500
b.. Langganan daya dan jasa
tahun 2023 tahap
1 Rp 308.373.320
2 Rp 396.564.858
tahun 2024 tahap
1 Rp 352.148.595
2 Rp 347.656.345
tahun 2025 tahap
1 Rp 365.084.911
c.. Perawatan sarana dan prasarana sekolah
tahun 2023 tahap
1 Rp 261.110.700
2 Rp 592.332.665
tahun 2024 tahap
1 Rp 226.450.000
2 Rp 95.223.500
tahun 2025 tahap
1 Rp 114.146.190
d.. Pembayaran honor pengawasan murid PKL
tahun 2023 tahap
1 Rp 23.589.900
tahun 2024 tahap
1 Rp 274.381.860
2 Rp 135.300.000
e.. Pembayaran honor
tahun 2023 tahap
1 Rp 655.450.000
2 Rp 354.650.000
tahun 2024 tahap
1 Rp 286.350.000
2 Rp 383.780.000
tahun 2025 tahap
1 Rp 412.440.000.
Seharusnya Suparman memberikan jawaban yang jelas penggunaannya bukan malah menyampaikan surat audit BPK dan Ekspektorat, kepada media ini.
(Tim)


















